KONSEP PROGRAM KERJA UPK

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah lembaga yang ditetapkan oleh Forum MAD, untuk menjalankan tugasnya baik selama masa program maupun dalam rangka pelestarian dan pengembangan. Untuk itu Lembaga UPK memiliki tenaga khusus untuk mengelola kegiatan-kegiatan sesuai dengan keputusan Forum MAD/BKAD.

Di dalam penerapan program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya UPK, perlu di terapkan visi dan misi hal ini sebagai dasar arah tujuan arah program kerja. SALAH SATU CONTOH VISI UPK yaitu : “ Tembayatan Mbangun Praja Mrih Raharjaning Warga” Bersama-sama membangun untuk menciptakan atau mewujudkan kesejahteraan warga masyarakat kecamatan. SALAH SATU CONTOH MISI UPK yaitu  1). Mewujudkan dan melestarikan semangat gotong royong  dalam pembangunan untuk mecapai kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.  2). Meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang berperspektif gender menuju kemandirian.  3). Menjalin kerjasama antar desa dengan pihak lain disegala bidang dengan saling menguntungkan. 4). Mendayagunakan sumber daya alam dan manusia yang ada demi terciptanya kemakmuran.

Program kerja UPK ini mempunyai arahan menuju peningkatan dan mutu pelayanan, peningkatan mutu pendampingan kelompok maupun peningkatan mutu pembinaan kelompok. Dalam penerapan program yang tertuang dalam konsep PNPM MD yang dilandasi oleh AD/ART BKAD, Standar Operasional (SOP) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya UPK sebelumnya dirumuskan dengan Pelaku tingkat Kecamatan dan disahkan di dalam MAD Tutup Buku setiap tahun anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar