Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) adalah lembaga yang ditetapkan oleh Forum MAD,
untuk menjalankan tugasnya baik selama masa program maupun dalam rangka
pelestarian dan pengembangan. Untuk itu Lembaga UPK memiliki tenaga
khusus untuk mengelola kegiatan-kegiatan sesuai dengan keputusan Forum
MAD/BKAD.
Di
dalam penerapan program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya
UPK, perlu di terapkan visi dan misi hal ini sebagai dasar arah tujuan
arah program kerja. SALAH SATU CONTOH VISI UPK yaitu : “ Tembayatan
Mbangun Praja Mrih Raharjaning Warga” Bersama-sama membangun untuk
menciptakan atau mewujudkan kesejahteraan warga masyarakat kecamatan.
SALAH SATU CONTOH MISI UPK yaitu 1). Mewujudkan dan melestarikan
semangat gotong royong dalam pembangunan untuk mecapai kesejahteraan
masyarakat lahir dan batin. 2). Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
yang berperspektif gender menuju kemandirian. 3). Menjalin kerjasama
antar desa dengan pihak lain disegala bidang dengan saling
menguntungkan. 4). Mendayagunakan sumber daya alam dan manusia yang ada
demi terciptanya kemakmuran.
Program
kerja UPK ini mempunyai arahan menuju peningkatan dan mutu pelayanan,
peningkatan mutu pendampingan kelompok maupun peningkatan mutu pembinaan
kelompok. Dalam penerapan program yang tertuang dalam konsep PNPM MD
yang dilandasi oleh AD/ART BKAD, Standar Operasional (SOP) dan Petunjuk
Teknis Operasional (PTO). Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Biaya UPK sebelumnya dirumuskan dengan Pelaku tingkat Kecamatan dan
disahkan di dalam MAD Tutup Buku setiap tahun anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar