KEBIJAKAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM
Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM Mandiri Perdesaan
merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama
ini dinilai berhasil. Di antara keberhasilan PPK adalah penyediaan
lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan
efektivitas kegiatan, dan keberhasilannya menumbuhkan kolektivitas dan
partisipasi masyarakat.
A. VISI dan MISI
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti
terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu
mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di
lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta
mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
(2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
(5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
B. TUJUAN
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong
kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat
miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan. ma
g.Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
C. PRINSIP DASAR
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip
atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam
setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam
pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar
tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri
Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
a.Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada
pembangunan manusia adalah masyarakat lebih memilih kegiatan yang
berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada
pembangunan fisik semata.
b.Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan
kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa
intervensi negatif dari luar.
c.Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan
ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan
pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
d.Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi
pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak
kepada masyarakat miskin.
e.Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan
secara aktif dalam setiap tahapan proses, mulai dari tahap sosialisasi,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan
memberikan tenaga, pikiran, dana, waktu maupun barang.
f.Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan
keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai
kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam
menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian
kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
g.Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.
h.Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan
akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan
proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat
dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara
moral, teknis, legal, maupun administratif.
i.Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih
kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan
kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
j.Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam
setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus
telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
D. KETENTUAN DASAR
Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan
pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya
dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
engawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar meliputi :
a.Desa Berpartisipasi
Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak untuk
ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan. Untuk dapat
berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan
dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas
secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
b.Kriteria dan Jenis Kegiatan
Baik pada desa tertinggal maupun desa normal kriteria dan jenis kegiatan
yang diusulkan oleh masyarakat diperlakukan sama. Kegiatan yang akan
dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi
kriteria;
a.diutamakan lokasi desa tertinggal,
b.lebih bermanfaat bagi RTM,
c.berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan,
d.dapat dikerjakan oleh masyarakat,
e.didukung oleh sumber daya yang ada,
f.memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
a.Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
b.Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan,
termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat
(pendidikan nonformal),
c.Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi
terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis
sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal),
d.Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP),
c.Mekanisme usulan kegiatan
Untuk memanfaatkan dana BLM, setiap desa boleh mengajukan paling banyak 3
(tiga) usulan di mana tiap usulan terdiri atas 1 (satu) jenis
kegiatan/paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan.
Tiga usulan dimaksud adalah:
a.Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan
kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan
kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh
musyawarah desa khusus perempuan,
b.Usulan kegiatan simpan pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP) yang
ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Alokasi dana untuk
kegiatan SPP sampai dengan 25% dari BLM,
c.Usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan peningkatan kualitas
hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan
kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh
musyawarah desa perencanaan.
Maksimal nilai satu usulan kegiatan yang dapat didanai adalah sebesar Rp
350 juta. Usulan kegiatan pendidikan atau kesehatan mempertimbangkan
rencana induk dari instansi pendidikan atau kesehatan di kabupaten.
d.Swadaya Masyarakat dan Desa
Swadaya masyarakat dan desa merupakan salah satu wujud partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Orientasi
setiap pelaksanaan kegiatan harus didasarkan atas keswadayaan dari
masyarakat atau desa. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan
tenaga, dana (tidak boleh dipotong dari kompensasi HOK—upah harus
diterima secara utuh oleh setiap pekerja kegiatan), maupun material pada
saat pelaksanaan kegiatan. Sekalipun dasar keswadayaan adalah kerelaan
masyarakat, tetapi diutamakan swadaya bukan berasal dari RTM. Tenaga
kerja yang diperhitungkan dengan kompensasi HOK diutamakan dari RTM,
dengan mempertimbangkan penyerapan maksimal jumlah RTM yang ada.
Kompensasi HOK bagi tenaga kerja RTM tidak boleh diminta untuk
berkontribusi swadaya, karena kompensasi ini ditujukan untuk
meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM
Mandiri (Lihat Pedoman Umum PNPM Mandiri).
E. JENIS KEGIATAN YANG DILARANG (NEGATIVE LIST)
Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
a.Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau
angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik,
b.Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah,
c.Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain
yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan
lain-lain.),
d.Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
e.Pembiayaan gaji pegawai negeri,
f.Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja,
g.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau,
h.Kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perlindungan alam pada lokasi
yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis
dari instansi yang mengelola lokasi tersebut,
i.Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan terumbu karang,
j.Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain,
k.Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai,
l.Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Ha,
m.Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha,
n.Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar