Guna meningkatkan pelayanan khususnya dibidang Simpan Pinjam
Perempuan, UPK Kecamatan Wongsorejo bersama Tim Verifikasi aktif melakukan
survey lapangan sebelum menyetujui permohonan kelompok SPP untuk menghindari
adanya kelompok fiktif dan melakukan pendataan kepada semua anggota kelompok
SPP yang mengajukan permohonan pinjaman dana mulai dari pinjaman yang
diusulkan, jenis usaha, pengeluaran
perbulan sampai dengan hasil pendapatan perbulannya. Proses verifikasi ini
dilakukan untuk menghindari adanya tunggakan serta adanya permasalahan
dikemudian hari yang mengakibatkan hal yang tidak diinginkan diantara kedua
belah pihak.
UPK WONGSOREJO
Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Wongsorejo Phone : 081234566221 E-mail : upkwongsorejo@gmail.com
Minggu, 10 Februari 2013
Kamis, 24 Januari 2013
Apa itu pendampingan sosial ??? Apa tujuannya???
PENDAMPINGAN SOSIAL
Pemberdayaan masyarakat dapat didefinisikan sebagai tindakan sosial dimana penduduk sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya. Dalam kenyataannya, seringkali proses ini tidak muncul secara otomatis, melainkan tumbuh dan berkembang berdasarkan interaksi masyarakat setempat dengan pihak luar atau para pekerja sosial baik yang bekerja berdasarkan dorongan karitatif maupun perspektif profesional. Para pekerja sosial ini berperan sebagai pendamping sosial.
Pemberdayaan masyarakat dapat didefinisikan sebagai tindakan sosial dimana penduduk sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya. Dalam kenyataannya, seringkali proses ini tidak muncul secara otomatis, melainkan tumbuh dan berkembang berdasarkan interaksi masyarakat setempat dengan pihak luar atau para pekerja sosial baik yang bekerja berdasarkan dorongan karitatif maupun perspektif profesional. Para pekerja sosial ini berperan sebagai pendamping sosial.
Masyarakat
miskin seringkali merupakan kelompok yang tidak berdaya baik karena
hambatan internal dari dalam dirinya maupun tekanan eksternal dari
lingkungannya. Pendamping sosial kemudian hadir sebagai agen perubah
yang turut terlibat membantu memecahkan persoalan yang dihadapi mereka.
Pendampingan sosial dengan demikian dapat diartikan sebagai interaksi
dinamis antara kelompok miskin dan pekerja sosial untuk secara
bersama-sama menghadapi beragam tantangan seperti; (a) merancang program
perbaikan kehidupan sosial ekonomi, (b) memobilisasi sumber daya
setempat (c) memecahkan masalah sosial, (d) menciptakan atau membuka
akses bagi pemenuhan kebutuhan, dan (e) menjalin kerjasama dengan
berbagai pihak yang relevan dengan konteks pemberdayaan masyarakat.
Pendampingan
sosial sangat menentukan kerberhasilan program penanggulangan
kemiskinan. Mengacu pada Ife (1995), peran pendamping umumnya mencakup
tiga peran utama, yaitu: fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat,
dan peran-peran teknis bagi masyarakat miskin yang didampinginya.
1.
Fasilitator. Merupakan peran yang berkaitan dengan pemberian
motivasi, kesempatan, dan dukungan bagi masyarakat. Beberapa tugas yang
berkaitan dengan peran ini antara lain menjadi model, melakukan mediasi
dan negosiasi, memberi dukungan, membangun konsensus bersama, serta
melakukan pengorganisasian dan pemanfaatan sumber.
2.
Pendidik. Pendamping berperan aktif sebagai agen yang memberi masukan
positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta
bertukar gagasan dengan pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang
didampinginya. Membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan
informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan bagi
masyarakat adalah beberapa tugas yang berkaitan dengan peran pendidik.
3.
Perwakilan masyarakat. Peran ini dilakukan dalam kaitannya dengan
interaksi antara pendamping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama
dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Pekerja sosial dapat
bertugas mencari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media,
meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja.
4.
Peran-peran teknis. Mengacu pada aplikasi keterampilan yang bersifat
praktis. Pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi ‘manajer
perubahan” yang mengorganisasi kelompok, melainkan pula mampu
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan berbagai keterampilan
dasar, seperti; melakukan analisis sosial, mengelola dinamika kelompok,
menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi, memberi konsultasi, dan
mencari serta mengatur sumber dana.
DIMENSI DAN INDIKATOR KEMISKINAN
Pengertian Kemiskinan
· Kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak
·
Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis
nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan,
yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan
(poverty threshold). Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang
diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan
setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan
yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan,
transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya
·
Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam
bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang
diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau
tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan
transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat
·
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memenuhi
kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
·
Kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan
basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi: (a) modal
produktif atau asset (tanah, perumahan, alat produksi, kesehatan), (b)
sumber keuangan (pekerjaan, kredit), (c) organisasi sosial dan politik
yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama (koperasi,
partai politik, organisasi sosial), (d) jaringan sosial untuk memperoleh
pekerjaan, barang, dan jasa, (e) pengetahuan dan keterampilan, dan (f)
informasi yang berguna untuk kemajuan hidup
Dimensi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan fenomena yang berwayuh wajah. David Cox (2004:1-6) membagi kemiskinan kedalam beberapa dimensi:
·
Kemiskinan yang diakibatkan globalisasi. Globalisasi menghasilkan
pemenang dan pengkalah. Pemenang umumnya adalah negara-negara maju.
Sedangkan negara-negara berkembang seringkali semakin terpinggirkan oleh
persaingan dan pasar bebas yang merupakan prasyarat globalisasi.
·
Kemiskinan yang berkaitan dengan pembangunan. Kemiskinan subsisten
(kemiskinan akibat rendahnya pembangunan), kemiskinan pedesaan
(kemiskinan akibat peminggiran pedesaan dalam proses pembangunan),
kemiskinan perkotaan (kemiskinan yang sebabkan oleh hakekat dan
kecepatan pertumbuhan perkotaan).
· Kemiskinan sosial. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.
·
Kemiskinan konsekuensial. Kemiskinan yang terjadi akibat
kejadian-kejadian lain atau faktor-faktor eksternal di luar si miskin,
seperti konflik, bencana alam, kerusakan lingkungan, dan tingginya
jumlah penduduk.
kemiskinan memiliki berbagai dimensi:
· Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (pangan, sandang dan papan).
· Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi).
· Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).
· Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massal.
· Rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber alam.
· Tidak dilibatkannya dalam kegiatan sosial masyarakat.
· Tidak adanya akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.
· Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.
·
Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan sosial (anak telantar, wanita
korban tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal
dan terpencil)
DIMENSI DAN INDIKATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Salah
satu pendekatan yang kini sering digunkan dalam meningkatkan kualitas
kehidupan dan mengangkat harkat martabat keluarga miskin adalah
pemberdayaan masyarakat. Konsep ini menjadi sangat penting terutama
karena memberikan perspektif positif terhadap orang miskin. Orang miskin
tidak dipandang sebagai orang yang serba kekurangan (misalnya, kurang
makan, kurang pendapatan, kurang sehat, kurang dinamis) dan objek pasif
penerima pelayanan belaka. Melainkan sebagai orang yang memiliki beragam
kemampuan yang dapat dimobilisasi untuk perbaikan hidupnya. Konsep
pemberdayaan memberi kerangka acuan mengenai matra kekuasaan (power) dan
kemampuan (kapabilitas) yang melingkup aras sosial, ekonomi, budaya,
politik dan kelembagaan.
Secara
konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari
kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama
pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan
seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain
melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat
mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan
dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa
kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah.
Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan
tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks
relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial.
Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan
pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses
perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain,
kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua
hal: (1) Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat
berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun; dan (2)
Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian
kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.
Pengertian Pemberdayaan
· Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung
· Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial
·
Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan
komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas)
kehidupannya
·
Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup
kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan
mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang
mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang
memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk
mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi
perhatiannya
·
Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok
rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber
produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan
memperoleh barang-baran dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b)
berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang
mempengaruhi mereka.
Beragam
definisi pemberdayaan menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah sebuah
proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian
kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah
dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah
kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau
hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat
miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan
kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik,
ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu
menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam
kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas
kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali
digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah
proses.
Indikator Pemberdayaan
Agar
para pendamping mengetahui fokus dan tujuan pemberdayaan, maka perlu
diketahui berbagai indikator yang dapat menunjukkan seseorang itu
berdaya atau tidak. Sehingga ketika pendampingan sosial diberikan,
segenap upaya dapat dikonsentrasikan pada aspek-aspek apa saja dari
sasaran perubahan (keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan. Schuler,
Hashemi dan Riley mengembangkan beberapa indikator pemberdayaan, yang
mereka sebut sebagai empowerment index atau indeks pemberdayaan
(pendekatan CDD)
·
Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah
atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis,
bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap
tinggi jika individu mampu pergi sendirian.
·
Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk
membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak
tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun
mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan
ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin
pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut
dengan menggunakan uangnya sendiri.
·
Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk
membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV,
radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di
atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat
keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat
membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
·
Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu
membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai
keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah,
pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
·
Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya
mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri,
anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa
ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar
rumah.
·
Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai
pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden;
mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
·
Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap
‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain
melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri
yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil;
penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan
pegawai pemerintah.
·
Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah,
tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin
tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau
terpisah dari pasangannya.
Keberhasilan
pemberdayaan keluarga miskin dapat dilihat dari keberdayaan mereka yang
menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan mengakses manfaat
kesejahteraan, dan kemampuan kultural dan politis jenis. Ketiga aspek
tersebut dikaitkan dengan empat dimensi kekuasaan, yaitu: ‘kekuasaan di
dalam’ (power within), ‘kekuasaan untuk’ (power to), ‘kekuasaan atas’
(power over), dan ‘kekuasaan dengan’ (power with).
Pendampingan Kelompok
Pendampingan mengandung pengertian membantu proses penguatan kemandirian berdasarkan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan perubahan sosial
Pendamping
adalah orang luar yang memiliki kepedulian untuk melakukan proses
pembelajaran masyarakat dalam konteks pemberdayaan, yang datang untuk
memfasilitasi (bukan menggurui), yang berada sejajar dengan masyarakat
(bukan di atas masyarakat), yang berperan menemani masyarakat dalam
melaksanakan setiap tahapan proses pemberdayaan.
Dengan
demikian pendampingan dapat diartikan sebagai suatu interaksi yang
terus-menerus antara pendamping dengan anggota kelompok/masyarakat
hingga terjadi proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh anggota
kelompok/masyarakat yang sadar diri. Pendampingan kelompok masyarakat
hendaknya dilihat sebagai penyatuan sumber daya yang ada di dalam dan
yang datang dari luar kelompok masyarakat.
Kata
diprakarsai oleh masyarakat sendiri, jelas menunjukkan adanya proses
inisiatif dan bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri,
tanpa adanya intervensi dari luar.
Dengan demikian tujuan utama dari pendampingan adalah adanya KEMANDIRIAN kelompok masyarakat.
Untuk
mencapai kemandirian dibutuhkan suatu kombinasi dan manajemen. Dengan
demikian sebenarnya ada3 elemen pokok dalam kemandirian, yaitu :
1) Kemandirian Material.Yaitu
kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan dasar dan mekanisme untuk
tetap dapat bertahan pada waktu krisis.Hal ini bisa diperoleh melalui
proses mobilisasi sumberdaya pribadi/keluarga dengan mekanisme menabung
dan penghapusan sumberdaya non produktif. Serta penegasan tuntutan atas
hak-hak ekonomis, seperti : surplis yang hilang karena penukaran yang
tidak imbang.
2) Kemandirian Intelektual.Yaitu
pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh masyarakat yang memungkinkan
mereka menanggulangi bentuk-bentuk domonasi yang muncul. Dengan dasar
tersebut masyarakat akan dapat menganalisis hubungan sebab-akibat dari
suatu masalah yang muncul.
3) Kemandirian Pembinaan (= Pendampingan)Yaitu
kemampuan otonom masyarakat untuk membina diri mereka sendiri dalam
bentuk pengelolaan tindakan kolektif yang membawa pada perubahan
kehidupaan mereka. (Sebagai catatan : dalam proses pendampingan ada
intervensi pendamping dari luar, maka pada tahapan kemandirian
pendamping kelompok masyarakat berasal dari dalam).
Mengapa Kelompok Masyarakat Didampingi ?
Selama
ini merupakan hal yang biasa atau sah-sah saja bila suatu instansi
pemerintah, swasta atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat datang/masuk
di desa yang dikatakan miskin atau terpencil dan mengatakan bahwa mereka
mau membantu atau mendampingi masyarakat untuk membangun desanya.
Apakah kita pernah bertanya kepada diri kita sendiri, benarkah mereka
membutuhkan ? dan apakah mereka pernah minta didampingi ? Apakah kalau
tidak didampingi mereka tidak akan hidup atau berkembang ?.
Tetapi
bukankah selama ini masyarakat tidak pernah menolak didampingi ?
Mengapa mereka tidak pernah menolak ? Dan sejumlah pertanyaan reflektif
lain masih dapat dimunculkan. Untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas
bukanlah suatu hal yang sulit bila itu menurut pemikiran dan atas dasar
rasionalitas kita, tetapi dapatkah kita menjawab menurut cara berpikir
dan hati nurani mereka ?
Bila mau
jujur dan obyektif, sebagian besar dari kita bahkan tidak pernah
mempertanyakan hal-hal seperti tersebut di atas.Walaupun telah
menggunakan istilah pendampingan, tetapi bila datang ke desa, pada
umumnya kita telah membawa program atau proyek yang keputusan ada dan
tidak adanyaprogram/proyek itu tidak dilakukan oleh masyarakat, tetapi
oleh para pendamping. Sekali lagi masyarakat tidak pernah menolak adanya
program/proyek itu, walaupun hal itu tidak seperti yang mereka harapkan
atau butuhkan.
Dari gambaran
tersebut diatas sebenarnya “keluguan, kejujuran keterbukaan, sikap
menghargai, semangat kerjasama dsb” dari masyarakat terhadap orang luar,
bukanlah menunjukkan ketidak tahuan mereka tetapi lebih pada
keingintahuan mereka terhadap orang luar. Masyarakat memiliki
pengetahuan yang berakarkan pada pengalaman dan dalam proses mikro
sedangkan pendampingan memiliki pengetahuan yang bersifat intelektual
formal dan dalam proses makro. Dengan demikian bila keduanya
berinteraksi secara aktif akan membawa suatu perubahan yang dinamis.
Indikator keberhasilan pendampingan terletak pada sustainability
kegiatan, artinya apakah setelah selesai pendampingan, kegiatan masih
berjalan dengan baik yang berarti tercapai juga efektifitas fungsional
program
Draf Petujuk Tekhnis Operasional PNPM Intergrasi
Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik. Dalam konteks bernegara, kerja besar pembangunan diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan. Sebuah produk hukum pada hakekatnya adalah instrumen perubahan sosial menuju tatanan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjadi aspirasi masyarakat dalam pembangunan, dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif), maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjadi kedaulatan rakyat dalam pembangunan program/proyek pembangunan desa. Perencanaan pembangunan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.Perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) diintegrasikan dengan perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pengintegrasian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan utamanya terkait dengan instruksi untuk melaksanakan Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Pembangunan Desa.
Rumusan tindakan dalam rangka integrasi adalah sebagai berikut :
1. Menyusun mekanisme penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa;
2. Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakat desa mampu menyiapkan program jangka menengah desa yang bersifat komprehensif;
3. Menyusun mekanisme agar program jangka menengah desa yang disusun melalui proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka menengah desa yang reguler sehingga menghasilkan program berbasis masyarakat;
4. Menyusun mekanisme agar aparat pemerintah desa dapat mengakomodir dan menyusun Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai bahan musrenbang d tingkat yang lebih tinggi;
5. Melalui mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat melalui instrumen PNPM Mandiri Perdesaan.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, khususnya terkait integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes pertama-tama yang harus dirujuk adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan tersebut pada dasarnya telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat terhadap perencanaan pembangunan partisipatif di dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kebijakan PNPM-MD Perdesaan
KEBIJAKAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Di antara keberhasilan PPK adalah penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, dan keberhasilannya menumbuhkan kolektivitas dan partisipasi masyarakat.
A. VISI dan MISI
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
(2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
(5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
B. TUJUAN
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan. ma
g.Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
C. PRINSIP DASAR
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
a.Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat lebih memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
b.Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
c.Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
d.Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
e.Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan proses, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, waktu maupun barang.
f.Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
g.Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.
h.Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
i.Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
j.Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
D. KETENTUAN DASAR
Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, engawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar meliputi :
a.Desa Berpartisipasi
Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak untuk ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan. Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
b.Kriteria dan Jenis Kegiatan
Baik pada desa tertinggal maupun desa normal kriteria dan jenis kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat diperlakukan sama. Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria;
a.diutamakan lokasi desa tertinggal,
b.lebih bermanfaat bagi RTM,
c.berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan,
d.dapat dikerjakan oleh masyarakat,
e.didukung oleh sumber daya yang ada,
f.memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
a.Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
b.Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal),
c.Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal),
d.Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP),
c.Mekanisme usulan kegiatan
Untuk memanfaatkan dana BLM, setiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 (tiga) usulan di mana tiap usulan terdiri atas 1 (satu) jenis kegiatan/paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan.
Tiga usulan dimaksud adalah:
a.Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan,
b.Usulan kegiatan simpan pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP) yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Alokasi dana untuk kegiatan SPP sampai dengan 25% dari BLM,
c.Usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa perencanaan.
Maksimal nilai satu usulan kegiatan yang dapat didanai adalah sebesar Rp 350 juta. Usulan kegiatan pendidikan atau kesehatan mempertimbangkan rencana induk dari instansi pendidikan atau kesehatan di kabupaten.
d.Swadaya Masyarakat dan Desa
Swadaya masyarakat dan desa merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Orientasi setiap pelaksanaan kegiatan harus didasarkan atas keswadayaan dari masyarakat atau desa. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana (tidak boleh dipotong dari kompensasi HOK—upah harus diterima secara utuh oleh setiap pekerja kegiatan), maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan. Sekalipun dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, tetapi diutamakan swadaya bukan berasal dari RTM. Tenaga kerja yang diperhitungkan dengan kompensasi HOK diutamakan dari RTM, dengan mempertimbangkan penyerapan maksimal jumlah RTM yang ada. Kompensasi HOK bagi tenaga kerja RTM tidak boleh diminta untuk berkontribusi swadaya, karena kompensasi ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri (Lihat Pedoman Umum PNPM Mandiri).
E. JENIS KEGIATAN YANG DILARANG (NEGATIVE LIST)
Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
a.Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik,
b.Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah,
c.Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain.),
d.Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
e.Pembiayaan gaji pegawai negeri,
f.Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja,
g.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau,
h.Kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perlindungan alam pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelola lokasi tersebut,
i.Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan terumbu karang,
j.Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain,
k.Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai,
l.Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Ha,
m.Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha,
n.Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik.
MANDIRI PERDESAAN
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Di antara keberhasilan PPK adalah penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, dan keberhasilannya menumbuhkan kolektivitas dan partisipasi masyarakat.
A. VISI dan MISI
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
(2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
(5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
B. TUJUAN
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan. ma
g.Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
C. PRINSIP DASAR
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
a.Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat lebih memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
b.Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
c.Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
d.Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
e.Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan proses, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, waktu maupun barang.
f.Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
g.Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.
h.Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
i.Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
j.Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
D. KETENTUAN DASAR
Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, engawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar meliputi :
a.Desa Berpartisipasi
Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak untuk ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan. Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
b.Kriteria dan Jenis Kegiatan
Baik pada desa tertinggal maupun desa normal kriteria dan jenis kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat diperlakukan sama. Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria;
a.diutamakan lokasi desa tertinggal,
b.lebih bermanfaat bagi RTM,
c.berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan,
d.dapat dikerjakan oleh masyarakat,
e.didukung oleh sumber daya yang ada,
f.memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
a.Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
b.Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal),
c.Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal),
d.Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP),
c.Mekanisme usulan kegiatan
Untuk memanfaatkan dana BLM, setiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 (tiga) usulan di mana tiap usulan terdiri atas 1 (satu) jenis kegiatan/paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan.
Tiga usulan dimaksud adalah:
a.Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan,
b.Usulan kegiatan simpan pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP) yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Alokasi dana untuk kegiatan SPP sampai dengan 25% dari BLM,
c.Usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa perencanaan.
Maksimal nilai satu usulan kegiatan yang dapat didanai adalah sebesar Rp 350 juta. Usulan kegiatan pendidikan atau kesehatan mempertimbangkan rencana induk dari instansi pendidikan atau kesehatan di kabupaten.
d.Swadaya Masyarakat dan Desa
Swadaya masyarakat dan desa merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Orientasi setiap pelaksanaan kegiatan harus didasarkan atas keswadayaan dari masyarakat atau desa. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana (tidak boleh dipotong dari kompensasi HOK—upah harus diterima secara utuh oleh setiap pekerja kegiatan), maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan. Sekalipun dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, tetapi diutamakan swadaya bukan berasal dari RTM. Tenaga kerja yang diperhitungkan dengan kompensasi HOK diutamakan dari RTM, dengan mempertimbangkan penyerapan maksimal jumlah RTM yang ada. Kompensasi HOK bagi tenaga kerja RTM tidak boleh diminta untuk berkontribusi swadaya, karena kompensasi ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri (Lihat Pedoman Umum PNPM Mandiri).
E. JENIS KEGIATAN YANG DILARANG (NEGATIVE LIST)
Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
a.Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik,
b.Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah,
c.Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain.),
d.Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
e.Pembiayaan gaji pegawai negeri,
f.Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja,
g.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau,
h.Kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perlindungan alam pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelola lokasi tersebut,
i.Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan terumbu karang,
j.Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain,
k.Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai,
l.Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Ha,
m.Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha,
n.Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik.
Peningkatan Kualitas Hidup
Manfaat PKH :
- Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada RTM melalui pengurangan beban
pengeluaran RTM.
- Untuk jangka panjang dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui :
1. Peningkatan kualitas kesehatan / nutrisi, pendidikan, dan kapasitas pendapatan anak di
masa depan (price effect anak keluarga miskin)
2. Memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)
- Mengubah perilaku keluarga miskin yang relatif kurang mendukung peningkatan
kesejahteraan akibat antara lain :
1. Kurangnya informasi mengenai hak, manfaat, keuntungan dan kesempatan
2. Tingginya biaya tidak langsung (transport, seragam, dll)
3. Opportunity cost (anak bekerja lebih “menguntungkan” daripada bersekolah)
- Mengurangi pekerja anak dan mencegah turunnya anak-anak bekerja di jalanan,serta
mencegah RTM menjadi tuna sosial dan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Peningkatan kualitas pelayanan dan barang publik melalui complementary perbaikan akses
pendidikan
dan kesehatan keluarga miskin, penyempurnaan sistem perlindungan sosial
dan pelaksanaan desentralisasi (intervensi sekaligus supply dan demand baik di pusat maupun daerah).
- Mempercepat pencapaian MDGS, melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan
kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan gender).
Ketentuan PKH :
1. Persyaratan Komponen Kesehatan
a. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali dan mendapatkan suplemen Fe.
- Proses kelahiran yang ditangani tenaga medis
- Kunjungan setelah melahirkan minimal 2 kali untuk penyuluhan kesehatan.
b. Anak usia 0-6 tahun
- Usia
0-11 bulan mendapat imunisasi komplet (BCG, DPT, Polio, Campak,
Hepatitis B) dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan.
- Usia 6-11 bulan mendapat vitamin A (2 kali setahun) pada bulan Februari dan Agustus.
- Usia 12-59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan
- Pemantauan tumbuh kembang anak usia pra sekolah (5-6 tahun).
2. Persyaratan Komponen Pendidikan
a. Anak
usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85%
hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
b. RTM
dengan anak usia >15 tahun namun belum menyelesaikan dikdas dapat
menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti
pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Bantuan diberikan per 3 bulan kepada ibu atau wanita dewasa dalam RTM.
Sumber : Hand out Pertemuan Koord. Regional Komunikasi dan Sosialisasi PKH (Dirjen
Bantuan dan Jaminan Sosial, 2007)), Kompas (2007), Tempo Interaktif (2007).
Peningkatan Kualitas Hidup
Manfaat PKH :
- Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada RTM melalui pengurangan beban
pengeluaran RTM.
- Untuk jangka panjang dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui :
1. Peningkatan kualitas kesehatan / nutrisi, pendidikan, dan kapasitas pendapatan anak di
masa depan (price effect anak keluarga miskin)
2. Memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)
- Mengubah perilaku keluarga miskin yang relatif kurang mendukung peningkatan
kesejahteraan akibat antara lain :
1. Kurangnya informasi mengenai hak, manfaat, keuntungan dan kesempatan
2. Tingginya biaya tidak langsung (transport, seragam, dll)
3. Opportunity cost (anak bekerja lebih “menguntungkan” daripada bersekolah)
- Mengurangi pekerja anak dan mencegah turunnya anak-anak bekerja di jalanan,serta
mencegah RTM menjadi tuna sosial dan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Peningkatan kualitas pelayanan dan barang publik melalui complementary perbaikan akses
pendidikan
dan kesehatan keluarga miskin, penyempurnaan sistem perlindungan sosial
dan pelaksanaan desentralisasi (intervensi sekaligus supply dan demand baik di pusat maupun daerah).
- Mempercepat pencapaian MDGS, melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan
kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan gender).
Ketentuan PKH :
1. Persyaratan Komponen Kesehatan
a. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali dan mendapatkan suplemen Fe.
- Proses kelahiran yang ditangani tenaga medis
- Kunjungan setelah melahirkan minimal 2 kali untuk penyuluhan kesehatan.
b. Anak usia 0-6 tahun
- Usia
0-11 bulan mendapat imunisasi komplet (BCG, DPT, Polio, Campak,
Hepatitis B) dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan.
- Usia 6-11 bulan mendapat vitamin A (2 kali setahun) pada bulan Februari dan Agustus.
- Usia 12-59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan
- Pemantauan tumbuh kembang anak usia pra sekolah (5-6 tahun).
2. Persyaratan Komponen Pendidikan
a. Anak
usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85%
hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
b. RTM
dengan anak usia >15 tahun namun belum menyelesaikan dikdas dapat
menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti
pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Bantuan diberikan per 3 bulan kepada ibu atau wanita dewasa dalam RTM.
Sumber : Hand out Pertemuan Koord. Regional Komunikasi dan Sosialisasi PKH (Dirjen
Bantuan dan Jaminan Sosial, 2007)), Kompas (2007), Tempo Interaktif (2007).
Langganan:
Postingan (Atom)